SAMOSIR-Sejumlah wisatawan yang hendak meninggalkan Destinasi Pariwisata Kabupaten Samosir menggunakan jasa penyeberangan melalui Dermaga Pelabuhan Ambarita mengeluh dengan adanya dugaan pungutan liar berkedok retribusi tempat parkir khusus
Dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus terjadi, saat para pengguna kendaraan roda empat mengantri hendak mau melakukan pembelian tiket kapal yang berada di sekitar pelabuhan Ambarita, Kabupaten Samosir,
Keluhan pungutan liar tersebut disampaikan, Wahyu ketika berbincang-bincang dengan sejumlah jurnalis di salah satu warung kopi di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Rabu ( 29/12/2021 ) sekira pukul 17:30 Wib
Wahyu salah seorang wisatawan asal Pekanbaru menuturkan, bahwa mereka taat dengan aturan yang berlaku dengan mengikuti deretan sejumlah mobil yang sedang mengantri hendak masuk menuju pelabuhan Ambarita,
"Namun saat kami selesai melakukan pembelian tiket kapal dan mau masuk dengan mengikuti antrian "kemudian beberapa orang dengan berpakaian preman mengetuk pintu kaca mobil dan menyodorkan karcis sambil meminta uang parkir sebesar 5000 rupiah dan setiap mobil yang mengantri dikutip
Selain itu, oknum yang mengetuk kaca mobil dan mengaku sebagai petugas parkir "menurut saya kurang sopan karna tidak ada keramahan tamaan saat mengetuk kaca mobil "Tiba-tiba datang dan mengetuk kaca mobil jelas dong kita terkejut, " Sebut Wahyu
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
Wahyu juga menjelaskan, bahwa saat berada dipelabuhan Ambarita, kami tidak ada niat untuk memarkirkan mobil melainkan hanya mengikuti antrian dengan secara tertip "Masa antri harus bayar ? dengan terpaksa kami bayar juga tadi
Hal seperti ini, menurut saya jelas sudah merusak dan menggangu pengembangan Pariwisata yang digaungkan-gaungkan, Sementara pemerintah pusat telah menggelontorkan triliun rupiah untuk menjadikan Danau Toba menjadi Destinasi Pariwisata Super Prioritas, " Ujar Wahyu
Senada dengan salah seorang wanita yang juga pengguna jasa penyeberangan mengatakan, bahwa dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus itu sudah lama terjadi dan hal itu sudah menjadi keluhan sejumlah wisatawan, namun seolah tutup mata semuanya
Kita juga sebagai pengguna jasa penyeberangan merasa keberatan dengan kutipan parkir 5000 ribu, karna kita tidak parkir hanya mengantri menunggu geliran masuk Kapal Kebanggaan masyarakat Kawasan Danau Toba itu, " Ujar Boru Sigiro
Sigiro juga berharap agar Kepala Kepolisian Sumatera Utara melakukan penertiban dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus, tidak baik kalau yang gituan terus dibiarkan, "Kartis tersebut bertulisan "Retribusi Tempat Parkir Hhusus Sebesar 5000 untuk roda empat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011
Perbub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal Tempat Khusus Parkir Sandar Kapal Jasa Inap/ Istirahat Kapal, Jasa Masuk Pelabuhan dan Jasa Pemeliharaan Dermaga dan ditangani oleh petugas berinisial S Nenggolan, " Terang Sigiro
Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara ketika dikonfirmasi melalui Koorsapel Rijaya Simarmata melalui sambungan selulernya mengatakan, bahwa pungutan dengan mengatas namakan retribusi tempat parkir khusus tersebut bukan atas persetujuan Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara
Sebelumnya juga, Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara telah meminta agar menghentikan kegiatan kutipan parkir diare pelabuhan Ambarita "namun tetap saja kutipan parkir diare dilakukan, " Ujar Rijaya Simarmata ( Karmel )